Uji Kompetensi / Ujian Sertifikasi merupakan langkah akhir yang harus di lalui oleh seorang Ahli K3 untuk membuktikan bahwa seorang Ahli K3 dinyatakan Kompeten pada bidang nya.
Uji Kompetensi ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik Pembuatan Sertifikat baru maupun Perpanjangan Sertifikat BNSP khusus nya pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan tanpa minimal kuota pada hari kerja. Pengajuan jadwal sebaiknya di ajukan paling cepat H-7 sebelum pelaksanaan Uji.