UJI KOMPETENSI BNSP
(Ujian Sertifikasi)
Uji Kompetensi / Ujian Sertifikasi merupakan langkah akhir yang harus di lalui oleh seorang Ahli K3 untuk membuktikan bahwa seorang Ahli K3 dinyatakan Kompeten pada bidang nya.
Uji Kompetensi ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik Pembuatan Sertifikat baru maupun Perpanjangan Sertifikat BNSP khusus nya pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan tanpa minimal kuota pada hari kerja. Pengajuan jadwal sebaiknya di ajukan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan Uji.
BIAYA UJIAN SERTIFIKASI :
Ahli K3 Migas :
- Operator K3 Migas (mahasiswa) Rp 2.000.000
- Operator K3 Migas (freshgraduate) Rp 2.100.000
- Operator K3 Migas (personal) Rp 2.250.000
- Operator K3 Migas (utusan perusahaan) Rp 2.350.000
- Pengawas K3 Migas (mahasiswa) Rp 2.250.000
- Pengawas K3 Migas (freshgraduate) Rp 2.350.000
- Pengawas K3 Migas (Personal) Rp 2.500.000
- Pengawas K3 Migas (utusan perusahaan) Rp 2.600.000
Ahli K3 Umum :
- AK3 Umum (mahasiswa) Rp 2.100.000
- AK3 Umum (freshgraduate) Rp 2.100.000
- AK3 Umum (personal) Rp 2.250.000
- AK3 Umum (utusan perusahaan) Rp 2.350.000
Syarat mengajukan Uji Kompetensi : *Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan skema yang akan di Uji. *dibuktikan dengan sertifikat diklat/pelatihan dari provider *surat rekomendasi dari provider bahwa ybs layak mengikuti Uji Kompetensi.*melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Jika berhasil dan dinyatakan LULUS Ujian Sertifikasi makan akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi dan Kartu Lisensi BNSP.
Informasi & Konsultasi : 0812 2926 9091